Beranda | Artikel
Safinatun Naja: Uzur Shalat
Sabtu, 4 Desember 2021

Kali ini kita masuk bahasan shalat tentang uzur shalat dari kitab Safinatun Naja.

[KITAB SHALAT]

[Uzur Shalat]

أَعْذَارُ الصَّلاةِ اثْنَانِ:

1- النَّوْمُ.

وَ2- النِّسْيَانُ.

Fasal: Uzur shalat ada dua, yaitu tidur dan lupa.

Catatan:

  • Maksudnya adalah ini adalah uzur yang menandakan tidak berdosa jika ada yang mengakhirkan shalat dari waktu dan sebabnya.
  • Uzur pertama adalah tidur.
  • Keadaan tidur yang pertama: Ada seseorang yang tidur sebelum waktu shalat atau tidur pada waktu shalat tetapi punya sangkaan (zhan) jika bangun nantinya waktu shalat masih ada, ternyata bangunnya saat waktu shalat sudah sempit, ia tidak berdosa karena penundaan ini, ia tidak harus segera (fawriyyah) mengqadha shalatnya.
  • Keadaan tidur yang kedua: Tidurnya pada waktu shalat dan punya sangkaan (zhan) bahwa kalau tidur akan mengerjakan shalat bukan pada waktunya, ia berdosa karena (1) tidurnya dan (2) penundaannya dari waktu sehingga mengerjakan shalat bukan pada waktunya. Untuk keadaan ini wajib segera (fawriyyah) mengqadha shalatnya.
  • Membangunkan orang yang tidur, ada dua keadaan: (1) ia tidur dari sebelum waktu shalat, hukum membangunkannya adalah disunnahkan agar ia bisa mengerjakan shalat pada waktunya; (2) ia tidur ketika sudah masuk waktu wajib shalat, hukum membangunkannya menjadi wajib.
  • Lupa juga termasuk uzur dengan syarat, selama tidak tersibukkan dengan hal yang dilarang (haram atau makruh).
  • Ada yang masuk waktu shalat dan sudah bertekad untuk mengerjakannya, tetapi akhirnya tersibukkan dengan menelaah kitab atau urusan pekerjaan sampai keluar waktu shalat dalam keadaan lalai, ia tidaklah berdosa karena lupanya, ia tidak wajib qadha’ secara fawr (segera).
  • Adapun jika lupa karena melakukan suatu yang dilarang seperti lantaran perkara haram (misalnya: berjudi) atau perkara makruh (misalnya: bermain catur), maka itu bukanlah termasuk uzur. Jika lupa shalat, ia berdosa dan wajib mengqadha’ shalat dengan fawr (segera).

 

Qadha’ shalat karena tertidur atau lupa

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلاَةِ أَوْ غَفَلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا فَإِنَّ اللَّهَ يَقُولُ أَقِمِ الصَّلاَةَ لِذِكْرِى

Jika salah seorang di antara kalian tertidur atau lalai dari shalat, hendaklah ia shalat ketika ia ingat. Karena Allah berfirman (yang artinya), ‘Kerjakanlah shalat ketika ingat.’ (QS. Thaha: 14).” (HR. Bukhari, no. 597 dan Muslim, no. 684).

Dalam riwayat lain disebutkan,

مَنْ نَسِىَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا ، لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ

“Barangsiapa yang lupa shalat, hendaklah ia shalat ketika ia ingat. Tidak ada kewajiban baginya selain itu.” (HR. Bukhari, no. 597).

Dalam riwayat lain juga disebutkan,

مَنْ نَسِىَ صَلاَةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا

Barangsiapa yang lupa shalat atau tertidur, maka tebusannya adalah ia shalat ketika ia ingat.” (HR. Muslim, no. 684).

 

Qadha’ shalat dalam keadaan lupa tidak terkena dosa

Qadha’ shalat di luar waktunya karena ada uzur tertidur atau lupa, tidaklah dikenakan dosa. Dalam hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma disebutkan,

إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ

Sesungguhnya Allah menggugurkan dosa dari umatku ketika mereka keliru, lupa, atau dipaksa.” (HR. Ibnu Majah, no. 2045. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini sahih).

Juga dalam hadits dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِل

Pena itu diangkat dari tiga orang: (1) orang yang tidur sampai ia terbangun, (2) anak kecil sampai ia mimpi basah (baligh), (3) orang gila sampai ia berakal (sadar).” (HR. Abu Daud, no. 4403. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).

Baca Juga: Safinatun Naja: Seputar Hukum Tayamum

Catatan 14-10-2021

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com


Artikel asli: https://rumaysho.com/31078-safinatun-naja-uzur-shalat.html